Kewarganegaraan

Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


Konsep dasar tentang warganegara

Warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.

Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.

Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.

Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.

Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889

Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)


Asas kewarganegaraan
  1. a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
  2. b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.


Unsur yang menentukan kewarganegaraan

Beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
  1. 1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
  2. 2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
  3. 3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.


Karakteristik warganegara yang demokrat

Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini:
  • rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
  • Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
  • Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
  • Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
  • Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
  • Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
  • Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.

Cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
  1. karena kelahiran
  2. karena pengangkatan
  3. karena dikabulkan permohonan
  4. karena perkawinan
  5. karena turut ayah dan atau ibu
  6. karena pernayataan

Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
  1. UUD NRI 1945
  2. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
  3. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
  4. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
  5. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
  6. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
  7. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.


salam gitsali, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar