Makna Proklamasi Kemerdekaan

Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan bukan semata-mata sebagai tujuan, tetapi “jembatan emas” menuju bangsa yang maju dan mandiri. Dikatakan sebagai jembatan emas karena Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara; melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah merdeka dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.
  1. Merdeka dalam bidang politik berarti bangsa Indonesia mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat.
  2. Merdeka dalam bidang ekonomi berarti bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri di atas kaki sendiri (berdikari).
  3. Merdeka dalam bidang kebudayaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional.

Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya terkandung makna yang mendalam, yaitu:
  1. Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
  2. Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
  3. Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.



Salam gitsali, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar