Konstitusi Sebuah Hukum Pokok


Rasanya tidak ada orang yang belum pernah mendengar istilah konstitusi. Karena istilah konstitusi sangatlah erat dengan kehidupan dan ketatanegaraan suatu negara. Dimana bagi suatu negara akan selalu mengatakan bahwa tidak ada negara yang tidak membutuhkan konstitusi. Namun nyatanya untuk mendefinisikan “konstitusi” masihlah terdapat perbedaan mengenai apa sebenarnya arti konstitusi tersebut.

Oke, untuk lebih memperjelas tentang pengertian konstitusi, kita lihat saja beberapa pengertian konstitusi berikut ini:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar, dan sebagainya); Undang-Undang Dasar suatu negara.
  2. Chairil Anwar, konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
  3. Sri Soemantri, konstitusi berarti sutu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
  4. L.J. Van Apeldoorn, membedakan antara istilah Undang-Undang Dasar (grondwet) dengan Konstitusi (constitutie). Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
  5. Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya semata-mata bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis dan politis.


Namun dari sekian pengertian konstitusi kelihatannya semua akan sepakat apabila konstitusi di artikan sebagai sebuah hukum pokok/dasar untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana konstitusi ini akan menjadi hukum acuan utama dalam perumusan pokok-pokok kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk untuk menjadi acuan dan pedoman utama dalam perumusan dan pembuatan segala aturan hukum yang akan diberlakukan disebuah negara.

Ada dua sifat pokok konstitusi negara, yaitu fleksibel (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila kontitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat, misalnya konstitusi Inggris dan Selandia Baru. Sedangkan konstitusi dikatakan rigit apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun, misalnya konstitusi Indonesia, Kanada, Amerika dan Jerman.

Fungsi pokok konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Harapan atau gagasan agar hak-hak warga negara dapat terlindungi dinamakan “konstitusionalisme”.

Konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintahan sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Disamping sifat dan fungsi konstitusi sebagaimana tersebut diatas, konstitusi juga memuat hal-hal antara lain:

  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Wilayah negara
  3. Warga negara dan penduduk
  4. Hak-hak asasi manusia
  5. Pertahanan dan keamanan negara
  6. Perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional
  7. Perubahan konstitusi


Pada prinsipnya, konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan kata lain, konstitusi merupakan sarana atau dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Singkatnya, tujuan adanya konstitusi antara lain adalah:

  1. Membatasi kekuasaan negara;
  2. Menjamin hak-hak asasi (HAM) warga negara.


Keberadaan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan sutu negara merupakan sutu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya konstitusi sebagai sutu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain.



Salam gitsali, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar