YURISPRUDENSI (Keputusan Hakim)


Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Pada dasarnya hakim memutus suatu perkara berdasarkan pada suatu peraturan yang ada. Lalu bagaimana bila hakim menghadapi suatu perkara yang ternyata belum atau tidak ada peraturan-peraturannya?

Dalam pasal 22 Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesia (AB) dikatakan: Hakim itu tidak boleh menolak mengadili atas dalil tidak ada distur atau tidak terang pengaturannya dalam suatu Undang-undang (UU) hal yang harus diputuskan. Apabla hakim tetap menolak maka bisa dituntut. Dengan demikian seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara. Keputusan hakim yang berisikan peraturan sendiri dapat manjadi dasar keputusan-keputusan hakim berikutnya dalam mengadili hal serupa. Keputsan yang diikuti terus ole hakim berikutnya tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Keputusan hakim yang demikian itulah yang disebut Yurisprudensi.

Ada dua macam Yurisprudensi yaitu:
1. Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil keputusan.
2. Yurisprudensi tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam memutus perkara yang srupa tidak selalu mengikuti keputusan hakim terdahulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar