Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi

Penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai ibarat kapal cinta yang menuju pulau impian sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan Pancasila dalam perjalanan menuju pulau impian tersebut akan menemui badai, gelombang, gangguan lainnya termasuk penyakit/virus yang membahayakan bangsa yaitu tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang artinya setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrahdan wajar oleh masyarakat umum. Seperti member hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

Menurut perspektif hukum, definisi hokum secara gambling telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenistindak pidana korupsi.

Untuk itu pemahaman korupsi tersebut diatas, perlu informasi yang lebih teknis yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara baik yang disadari atau tidak karena factor kebiasaan tersebut menjadi 8 (delapan) kelompok sebagai berikut:

1. Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara:
  • a. Melawan hokum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi
  • b. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi

2. Korupsi yang terkait dengan Suap-Menyuap:
  • a. Menyuap Pegawai Negeri Sipil adalah korupsi
  • b. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi
  • c. Member hadiah kepada pegawai negeri sipil karena jabatan adalah korupsi
  • d. Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi
  • e. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi
  • f. Menyuap hakim adalah korupsi
  • g. Menyuap Advokat adalah korupsi
  • h. Hakim dan Advokat menerima suap adalah korupsi

3. Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan:
  • a. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi
  • b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah korupsi
  • c. Pegawai negeri merusak bukti adalah korupsi
  • d. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusak bukti adalah korupsi
  • e. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi

4. Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan:
  • a. Pegawai negeri memeras adalah korupsi
  • b. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupsi

5. Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang:
  • a. Pemborong berbuat curang adalah korupsi
  • b. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi
  • c. Rekanan TNI/POLRI berbuat curang adalah korupsi
  • d. Pengawas rekanan TNI/POLRI berbuat curang adalah korupsi
  • e. Penerima barang TNI/POLRI membiarkan berbuat curang adalah korupsi
  • f. Pegawai negeri menyerobot tanah Negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi

6. Korupsi yang terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan:
  • Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah korupsi

7. Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi:
  • Pegawai negeri tidak menerima gratifikasi dan tidak melapor KPK aalah korupsi

8. Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi:
  • a. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  • b. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
  • c. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  • d. Saksi atau ahli yang tidak member keterangan atau member keterangan palsu
  • e. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau member keterangan palsu
  • f. Saksi yang membuka identitas pelapor



Salam gitsali, semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar